Mengenal PROPER
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau disingkat PROPER, merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengevaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Program ini diselenggarakan setiap tahun, dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan lingkungan, mendorong transparansi, serta menciptakan budaya industri yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Landasan hukum PROPER tercantum dalam:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa Tujuan dari PROPER?
Secara umum, PROPER bertujuan untuk:
- Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mendorong perusahaan melampaui ketaatan hukum menuju praktik terbaik dalam keberlanjutan lingkungan.
- Mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam operasional perusahaan.
- Meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan melalui penyampaian informasi kinerja lingkungan perusahaan secara terbuka.
PROPER juga menjadi sarana penerapan prinsip Good Environmental Governance, yakni:
- Transparansi
- Keadilan
- Akuntabilitas
- Pelibatan masyarakat
Bagaimana Sistem Peringkat PROPER Bekerja?
PROPER memberikan peringkat warna sebagai indikator kinerja perusahaan, mulai dari yang paling unggul hingga yang bermasalah:

Mengapa PROPER Penting?
- Memberikan insentif moral dan reputasi bagi perusahaan yang unggul dalam pengelolaan lingkungan.
- Menjadi alat bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengawasi industri secara terbuka.
- Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan di sektor industri nasional.
- Mendorong transformasi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber Referensi:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program PROPER.
- Website resmi PROPER: https://proper.menlhk.go.id
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pedoman Pelaksanaan PROPER”, berbagai edisi.