Istilah CDO (Community Development Officer) kini sudah tidak asing lagi di kalangan pegiat sosial, khususnya di kalangan perusahaan yang senantiasa menggunakan jasanya dalam menjalankan Program CSR (Corporate Social Responsibility)-nya.
CDO diartikan sebagai pekerja sosial yang memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas kondisi sosial, ekonomi, dan kualitas guna mewujudkan masyarakat yang mandiri. CDO merupakan ujung tombak dalam membantu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pendampingan dan pengembangan masyarakat sehingga CDO harus memiliki kompetensi yang baik.
Kompetensi merupakan gabungan kemampuan soft skills dan hard skills yang harus dimiliki oleh CDO dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kemampuan soft skills terdiri dari dua aspek, yaitu kepribadian dan sosial. Sedangkan hard skills terdiri dari satu aspek, yaitu kompetensi profesional.
Kompetensi kepribadian meliputi:
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya bangsa Indonesia
Menjadi pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan baik bagi masyarakat.
Menjadi pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Memiliki etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi serta memiliki rasa bangga dan percaya diri terhadap seorang CDO
Sedangkan kompetensi sosial meliputi:
Bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pekerja, atasan, pemerintah, dan masyarakat.
Beradaptasi di tempat kerja yang memiliki keberagaman sosial budaya.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sejenis dan lintas profesi untuk membangun sinergi
Kompetensi profesional yang minimal dimiliki oleh seorang CDO adalah:
Strategi pemberdayaan masyarakat
Pemetaan sosial
Negosiasi konflik
Pengorganisasian masyarakat
Fasilitasi forum
Advokasi masyarakat
Manajemen program yang meliputi: Perencanaan, Instrumentasi dan implementasi, Monitoring dan evaluasi, Terminasi, dan Replikasi.
Jika kompetensi ini dimiliki oleh Community Development Officer (CDO) maka CDO ini tentunya memiliki peran yang strategis untuk mensukseskan program sosial.
Referensi:
Indikator Hijau yang Tepat Aspek Pembangunan Masyarakat; Kementerian Lingkungan Hidup