Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Mei 8, 2025 | Studi Kasus | 0 Komentar

Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan pedoman yang harus dipatuhi dalam merumuskan strategi dan melakukan tindakan untuk mencapai tujuan perusahaan. Nilai yang menjadi asas penyusunan kebijakan CSR adalah pemberdayaan. Oleh karena itu, substansi kebijakan CSR tidak hanya menyangkut harmonisasi antara perusahaan dengan masyarakat, tetapi merupakan upaya yang terstruktur untuk mendorong kemandirian masyarakat.

Asas perumusan kebijakan CSR menempatkan kondisi yang harmonis bukan sebagai tujuan melainkan implikasi dari hubungan fungsional yang seimbang antara perusahaan dengan masyarakat. Secara substansi, setidaknya ada dua hal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Pertama, terkait isu yang menjadi fokus perhatian CSR, isu prioritas dalam kebijakan ini menjadi dasar bagi Community Development Officer (CDO) atau sebutan lainnya untuk menganalisis rasionalitas tindakan dalam mencapai tujuan. Kedua, kebijakan memuat area tempat program CSR dilaksanakan.

Kebijakan menjadi dasar untuk memperjelas strategi agar lebih spesifik/terarah, konkret dan operasional. Oleh karena itu, kebijakan disusun pada setiap unit. Bagi perusahaan yang memiliki kebijakan pada level korporat, perlu melakukan kontekstualisasi sesuai dengan kondisi di setiap unit. Kriteria kebijakan CSR yang baik, yaitu:

Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai (clarity of direction)
Menanggapi permasalahan dan/atau isu strategis di lingkungan perusahaan atau bidang lain yang telah ditetapkan
Disertai penjelasan yang lebih operasional sehingga mudah dijadikan acuan penyusunan strategi dan program (artikulatif)
Sejalan dengan visi dan misi perusahaan

Untuk menyusun kebijakan kontekstual dan strategis, setidaknya ada 4 dokumen yang dapat menjadi masukan, yaitu: visi dan misi perusahaan, rencana pembangunan daerah, pemetaan sosial dan agenda internasional. Di antara keempat dokumen tersebut, 2 dokumen mewakili konteks lokal, yaitu rencana pembangunan dan pemetaan sosial. Sedangkan masukan dari agenda global dapat dilihat dari beberapa situasi internasional, seperti agenda pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs), SR 7 Core Subjects (ISO 26000), COP 21 dan COP 22 serta Nawacita.

Visi dan misi perusahaan

Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berlandaskan pada visi dan misi perusahaan dituangkan dalam bentuk kebijakan, roadmap, program/kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Program dibuat dan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan pengukuran kebutuhan para pemangku kepentingan. Program dan kegiatan CSR dirancang mulai dari tahap analisis kebutuhan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penghentian. Dengan demikian, program CSR yang dilaksanakan dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan atau kegagalan perusahaan. Sebab, CSR telah menjadi subsistem yang mendukung keberlangsungan usaha perusahaan.

Dokumen perencanaan CSR yang akan menjadi pedoman tentang apa saja yang akan dilakukan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sosialnya, dalam kurun waktu tertentu. Perencanaan ini biasa disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) CSR, yang pada dasarnya merupakan langkah awal untuk mengukur kinerja perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.

Renstra CSR bukanlah Renstra Perusahaan. Renstra Perusahaan memuat gambaran umum perencanaan perusahaan secara keseluruhan, meliputi seluruh bidang kegiatan yang menjadi amanat perusahaan. Renstra CSR secara khusus membahas tentang strategi perusahaan dalam menjalankan amanahnya di bidang tanggung jawab sosial. Cakupan Renstra CSR tidak seluas Rencana Strategis Perusahaan, namun antara kedua dokumen ini saling terkait karena Renstra CSR tentunya mempertimbangkan kondisi internal perusahaan dan kebutuhan pihak lain yang akan dilayani oleh perusahaan.

Rencana Pembangunan Daerah

Dokumen rencana pembangunan daerah dapat diakses di masing-masing situs pemerintah daerah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Daerah (jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang), sangat memungkinkan untuk melibatkan perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah melalui program CSR, meliputi aspek pengembangan masyarakat, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan, dan mekanisme kerja sama dalam pelaksanaan program CSR.

Dengan adanya dokumen rencana pembangunan daerah, diharapkan pelaksanaan CSR dapat terintegrasi dengan pemerintah daerah, sehingga program-program yang dilaksanakan dapat meningkatkan percepatan pembangunan daerah.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.